SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani belum diperbolehkan pulang oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pasca penangkapan pada Kamis (21/7) siang. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra tersebut saat ini masih berada di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Enggak bisa pulang karena dalam penanganan hukum ada hak 1×24 jam (ditahan untuk pemeriksaan-red),” kata Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim, Jumat 22 Juli 2022.
Ia mengatakan, pemeriksaan Nikita oleh penyidik atas kasus yang menimpanya dihentikan sementara lantaran kliennya merasa kelelahan. “Masih ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan mungkin capek ya tiba-tiba dia harus kesini. ya jangan dipaksakan ya udah istirahat saja,” kata Fahmi.
Fahmi mengungkap kondisi Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota. Dia menyebut Nikita bersikap santai. Bahkan, kondisi anak Nikita yang turut ikut ke Polres pun baik-baik saja. “Niki (Nikita-red) santai banget dia,” tutur Fahmi.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan Kamis malam kemarin.
Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik. “Pertimbangan penangkapan terhadap NM tentu saja karena sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto.











