RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan Wiwi Martawijaya menanggapi santai penutupan Situ Gintung 3 yang dilakukan warga setempat.
Menurut Wiwi, penutupan Situ Gintung merupakan hak dari pemilik lahan dan tidak ada kewenangan Pemerintah Kota Tangsel untuk melarang penutupan tersebut. “Ya gak apa-apa. Itu kan tanah pribadi, hak mereka dong,” ujarnya, Senin 19 September 2022.
Menurut Wiwi, dirinya awalnya belum mengetahui adanya penutupan sebelum akhirnya mengetahuinya usai membaca berita. “Saya baru tau infonya setelah baca berita,” ungkapnya.
Kendati demikian, Wiwi menegaskan bahwa persoalan ini harus dapat diselesaikan oleh pemilik lahan, meski ia tak berbicara mengenai intervensi Pemkot Tangsel menengahi persoalan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kawasan wisata Situ Gintung 3 ditutup seorang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan sejak Jumat 9 September 2022.
Penutupan Kawasan Situ Gintung 3 disebabkan terjadinya sengketa lahan antar keluarga. Masing-masing keturunan ahli waris mengklaim lahan itu adalah miliknya. Karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya terjadi penutupan sepihak.











