RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana menata ulang tata ruang wilayah Kota Tangerang Selatan untuk 20 tahun mendatang.
Rencana mengubah, mengatur dan menata tata ruang wilayah Kota Tangsel saat ini masuk tahap Konsultasi Publik yang diselenggarakan Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Tangsel, untuk kedua kalinya.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dalam merancang tata ruang untuk 20 tahun ke depan, dibutuhkan payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal). Oleh karena itu Konsultasi Publik ini digelar sebagai bagian dari proses penyusunan Perwal.
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam Konsultasi Publik kedua ini di antaranya Kepala Kejari Tangsel Silpina Rosalina, Kepala BPN Tangsel Harison Mocodompis Komandan Yonif Kavaleri 09 Aidil Hajri dan Ketua Komisi IV DPRD Tangsel M Azis.
Sementara narasumber dari kegiatan ini Kepala Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial, Yusni Pranawati dan Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Provinis Banten, Agus Santoso.
Benyamin mengatakan, guna mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi, dibutuhkan penataan ruang untuk 20 tahun ke depan. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perda No. 9 tahun 2019, Perubahan Atas Perda No. 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Dan untuk melaksanakan amanat ketiga aturan tersebut, maka Pemkot Tangsel menyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah 2022-2042, sebagai perangkat operasional dan sebagai dasar pemanfaatan ruang, guna mendukung kemudahan berusaha, peningkatan investasi dan perijinan yang tersentralisasi,” tegasnya dalam acara yang diselenggarakan di Swiss Bell Hotel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu, 5 Oktober 2022.
Selain itu Rencana Detail Tata Ruang diharapkan menjawab persoalan banjir, kemacetan, sampah, lahan terbuka hijau, pertumbuhan usaha skala mikro dan potensi wisata, disamping menjawab proyek pembangunan nasional.
“Maka kegiatan ini perlu melibatkan pelaku kepentingan secara aktif dan bersifat dialogis dalam rangka menyiapkan substantif Perwal Kota Tangsel,” ujarnya.
Adapun isi dari aturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah 2022-2042, diantaranya rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.
Reporter: Syaiful Adha.











