SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Periuk di Kota Tangerang tahun 2017 senilai Rp 5 miliar dituntut ringan oleh JPU Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 8 Desember 2022 malam. Kelimanya oleh JPU dituntut dibawah dua tahun penjara.
Para terdakwa yang dituntut ringan tersebut, mantan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Oke Sulendro Setyo Rachman. Ia dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lalu, penerima Kuasa PT Nisara Karya Nusantara (NKN) Dedy Iskandar, Direktur PT NKN, Andi Arifin, Site Manajer PT NKN, Allan Ray dan Direktur PT Delta Elok Lestari, Achmad Dielmi Agus. Keempatnya dituntut lebih ringan yakni satu tahun dan empat bulan.
Oleh JPU keempatnya juga diganjar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus Allan Ray, ia diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp35 juta subsider delapan bulan kurungan. Sedangkan tiga terdakwa lain dibebaskan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Perbuatan kelima terdakwa menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkap JPU Kejari Kota Tangerang Mayang Tari dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.
Oke, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama Direktur PT NKN Andi Arifin. Namun, pada pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi dan banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.
Dalam proyek tersebut ditemukan kegagalan pekerjaan atau tidak terpasang pada pekerjaan fondasi dan konstruksi beton. Selain itu ada pekerjaan arsitektur pada lantai satu, keramik, plafon, dan dinding yang rusak cukup besar bahkan masuk status harus diperbaiki karena membahayakan. Kemudian pekerjaan sanitasi yang tidak jelas. Berdasarkan laporan hasil audit proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp640,673 juta. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i










