SERANG, RADAR BANTEN.CO.ID – Dito Mahendra kembali mangkir dalam persidangan terhadap terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 29 Desember 2022. Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra pun akan mengambil sikap.
“Terkait ketidakhadiran saksi korban Dito Mahendra, majelis hakim akan mengambil sikap, cuma sebelum mengambil sikap, majelis akan bermusyawarah dulu. Sidang kami skor satu jam,” kata Dedy.
Sebelumnya JPU Kejari Serang Selamet mengungkapkan bahwa saksi Dito belum bisa dihadirkan. Alasannya Dito sedang berada di Malaysia. Informasi yang dia terima, Dito sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.
“Kami laporkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa kami hadirkan. Saat ini di Malaysia dan menjalani (perawatan) di rumah sakit,” kata Selamet.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra kemudian meminta JPU untuk memperlihatkan dokumen kesehatan Dito.
Selamet menjawab bahwa ada keterangan dokumen berupa fotokopi.
“Surat keterangan dari timnya saat ini di Jakarta,” jawab Selamet.
Dedy lantas menanyakan kepada JPU terkait dengan waktu kepergian Dito ke Malaysia.
“Tidak tahu Yang Mulia,” tutur Selamet. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











