SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten masuk kategori terendah hasil pemeringkatakan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman RI dibandingkan dengan delapan Pemkab/Pemkot se-Provinsi Banten.
Mirisnya, Pemprov Banten menjadi paling terendah jika dibandingkan Pemprov lainnya yang berada di Pulau Jawa. Sedangkan secara nasional berada di posisi ke-26 dari 34 Pemprov se-Indonesia.
Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi saat berkunjung ke Graha Pena Radar Banten, Selasa 17 Januari 2023.
Fadli mengatakan, pemeringkatan tersebut diumumkan Ombudsman RI hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemkot, dan 415 pemkab, pada Kamis 22 Desember 2022.
“Hasil pemeringkatan nasional Pemprov Banten masuk zona kuning, terendah di pulau jawa dan posisi 26 dari 34 provinsi di Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu, hasil minus tersebut terjadi pada Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Banten, secara nasional tidak ada yang masuk 10 besar.
“Enggak ada yang masuk 10 besar. Makanya, kami tak ada yang ke Jakarta saat pengumuman pemeringkatan,” katanya.











