SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Walikota Serang Syafrudin mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Serang untuk menunaikan zakat di bulan Ramadan.
Zakat yang dimaksud Syafrudin, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang saat ini dikelola Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang.
Demikian diungkapkan Walikota Serang, Syafrudin pada kegiatan Nuzulul Qur’an tingkat Kota Serang di Masjid Al-Madani Puspemkot Serang, Senin 10 April 2023 malam.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Shalat Tarawih Bersama serta Acara Gebyar Zakat dan sekaligus dilaksanakannya pengukuhan Dewan Pengurus Masjid Al-Madani Puspemkot Serang.
Walikota Serang Syafrudin mengimbau sekaligus menekankan kepada para pejabat dan PNS dilingkungan Pemerintah Kota Serang agar memberikan zakat dan mengeluarkan sebagian hartanya untuk berbagi kepada kaum yang membutuhkan.
Adapun imbauan dan penekanan yang diarahkan untuk mengeluarkan zakat tersebut dibagi ke dalam beberapa golongan.
Untuk Walikota Serang Rp25 Juta, Wakil Walikota Serang Rp20 Juta, Sekretaris Daerah Rp10 Juta, Asda dan kepala OPD 7,5 Juta, Dirut Perumdam Rp5 Juta, Camat se-Kota Serang Rp5 Juta, Lurah Rp3 Juta.
Kemudian, Eselon III a dan III b Rp2,5 Juta, Eselon IV a dan IV b Rp1 Juta, Serta staff CPNS dan PNS yang belum mendapat jabatan sebesar 500 Ribu Rupiah.
“Saya harap ini bisa ditindak lanjuti oleh Baznas Kota Serang, jangan sampai ada yang tidak membayar Zakat, karena ini bisa membersihkan harta kita,” ujar Syafrudin.
“Membersihkan harta kita itu harus dengan zakat, karena didalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan,” tambah Syafrudin.
Adapun untuk pengawasan dari nominal Zakat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang untuk para pejabat, akan dilakukan oleh Baznas Kota Serang.
“Ini nanti dari Baznas ada laporan baik sebelum ataupun sesudah, hal ini tidak ada sanksi, ya namanya juga Zakat dari kesadaran diri, namun kita menekankan kepada para pejabat agar menunaikan sesuai dengan yang sudah ditentukan,” katanya.
Kepala Baznas, Kota Serang Nani Abdul Ghani mengatakan, pengawasan ini dilakukan sesuai dengan nama dan alamat, agar semua terdata sesuai dengan kejelasan dalam mengeluarkan zakat.
“Kita sekarang ini kita ubah polanya dengan by name by adress, kalau dulu tidak terkontrol, jadi sekarang semua OPD melaporkannya dengan nama dan alamat sekaligus jumlahnya, sehingga terdata sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.
Nani juga menambahkan bahwa hal dan penekanan yang disampaikan oleh Walikota Serang terkait nominal Zakat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang, masuk ke dalam Zakat Maal.
“Kalau itu zakat Mal, atau zakat harta yang dimiliki, mengapa momentumnya dibulan Ramadhan, karena bulan ini merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan, jadi seluruh masyarakat berbondong-bondong mencari amal,” terangnya. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Agung S Pambudi











