LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Lebak menetapkan Desa Kanekes sebagai Desa Adat berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023.
Desa Kanekes di Kecamatan Leuwidamar merupakan wilayah yang dihuni oleh Suku Baduy, baik Baduy luar maupun Baduy Dalam.
Peraturan Bupati tentang Desa Kanekes sebagai Desa Adat diserahkan Bupati Iti Octavia Jayabaya pada acara Seba Baduy di pendopo pada Jumat malam, 28 April 2023, yang dihadiri sekitar 1.224 warga Desa Kanekes
Mereka disambut oleh Bupati Iti Octavia Jayabaya, Dandrem Brigjen Tatang Subarna, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Dandim 0603 Lebak, perwakilan dari Kementerian PDT, Kementerian Pariwisata dan Ekraf, Sekda Lebak Budi Santoso, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak Imam Rismahayadin dan para jepala organisasi perangkat daerah.
“Saya mohon maaf tahun kemarin tak bisa menerima warga Baduy (seba). Alhamdulilah saya bersama Pak Wakil Bupati Ade sudah tidak punya utang ke warga Baduy. Saya sudah serahkan Peratutan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 ke Jaro Kanekes Saija,” kata Bupati Iti Octavia saat memberikan sambutan.
Orang nomor satu di Kabupaten Lebak ini mengaku lega karena keinginan warga Baduy yang ingin ditetapkan sebagai Desa Adat Kanekes telah terwujud.
“Masyarakat Baduy setiap acara seba selalu menyampaikan permohonan ingin ditetapkan desa adat Kanekes. Semoga ini menjadi hadiah untuk semua. Tidak ada ganjalan lagi dari masyarakat Baduy. Ini jadi pengingat kita semua menjadi masyatakat yang menjaga adat istiadat leluhur dalam menjaga alam,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Iti juga mengucapakan terimakasih kepada masyarakat Baduy yang selama ini terus menjaga tradisi leluhur sehingga alam tetap terjaga.
“Kami berterima kasih telah diajari masyarakat Baduy menjaga alam. Kalau kita menjaga alam maka alam menjaga kita. Ini pelajaran, penuntun bagi kita semua. Saya secara pribadi minta maaf bila selama menjabat bupati selama 10 tahun banyak keinginan masyarakat, terutama masyarakat Baduy belum semuanya terpenuhi. Saya berterimakasih kepada semuanya yang telah mendukung pembangunan,” imbuhnya.
Sebelum Iti memberikan sambutan, Jaro Tangtu Abah Saidi memimpin ritual seba dalam bahasa Sunda Baduy. Di sela sambutan tersebut dilakukan ritual ngalaksa yang berupa pemberian simbolis hasil bumi warga Baduy yang diterima oleh Iti.
Kepala Desa Kanekes Saija menyambut baik dengan ditetapkannya Kanekes sebagai desa adat.
“Kami akan laporan kepada para puun. Kami berterimakasih kepada pemerintah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Saija mewakili warga Baduy menyampaikan salam perpisahan kepada Iti yang tahun ini merupakan tahun terakhir menjabat bupati.
Saija juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Iti selama 10 tahun menjabat bupati.
“Kami akan mengenang jasa ibu sebagai bupati lebak,” ujarnya.
Saija mengatakan, Seba Baduy tahun 2023 ini jumlah warga Baduy yang ikut seba ke Pendopo Lebak sebanyak 1.224 orang.
“Tahun ini warga Baduy yang ikut seba lebih banyak dari tahun 2022. Kami membawa 2 ton beras, gula, pisang dan laksa yang akan diserahkan ke pemda yang akan diterima ibu Bupati,” ujarnyam
Sekda Lebak Budi Santoso mengatakan, Perbup Nomir 23 tahun 2023 akan dijadikan dasar dari aturan Kemendagri. Selama ini, kata mantan Kepala BKAD Lebak ini, Desa Kanekes tercatat sebagai desa pemerintahan.
Menurut Budi, Perbup ini melengkapi aturan soal desa adat di tingkat Kabupaten setelah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Dalam Perbup ini diatur soal lembaga adat, pemerintahan maupun pengelolaan keuangan,” katanya. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi











