
BADAN Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang dalam menjalankan tugas dan fungsinya melalui tiga bidang. Yakni Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Bidang Kewaspadaan Nasional, dan Bidang Pembinaan Ormas.
Melalui Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, misalnya, siap menyukseskan Pemilu 2024 dan melakukan pembinaan terhadap ormas.
Langkah awal untuk menyukseskan Pemilu 2024 yakni dengan terus menjalin koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ba danPengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna mengatakan, pihaknya sudah memantau Sekretariat PPK di seluruh kecamatanter kait fasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang. Pihaknya juga akan melaksana kan sosialisasi pemilu kepada para pemilih di Kabupaten Serang.
Persiapan pemilu 2024 ini merupakan kewenangan Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas, pada April 2023 menyerahkan dana bantuan partai, melakukan pemantauan perkembangan situasi politik daerah. Hal ini masih memiliki keterkaitan dengan program Tim Kewaspadaan Dini Daerah (TKDD) pada Bidang Kewaspadaan Nasional (Wasnas).

Proses dan tahapan pemantauan situasi politik daerah dimulai dari pengumpulan data dan informasi, untuk dirapatkan pada rapat TKDD. Setelah itu kemudian dirangkum menjadi bahan rapat di tingkat Forkopimda. Untuk tahun ini, kegiatan pemantauan perkembangan situasi politik daerah hanya dilaksanakan dua kali per semester.
Subdit Ormas tahun 2023 ini memiliki dua kegiatan, yakni pembinaan sosialisasi keormasan dan monitoring, evaluasi serta pengawasan ormas. Pembinaan kepada organisasi masyarakat (ormas) dengan melakukan kunjungan langsung. “Kita sudah dua kali melakukan pembinaan kepada ormas-ormas,” kata Epi Priatna.
Terkait data jumlah ormas di Kabupaten Serang, untuk tahun 2023 yang sudah melaporkan surat keterangan tercatat yang diajukan kepada Bupati Serang ada sebanyak 82 ormas.
Namun, diketahui, masih banyak ormas yang belum melaporkan surat keterangan tercatat. Adapun proses pelaporan ini terbilang cukup mudah. Setelah disposisi dari Bupati Serang ke Kepala Kesbangpol, kemudian melengkapi persyaratan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang tertera pada format. Jika data sudah update dan peserta lengkap, maka ormas tersebut akan mendapatkan verifikasi dari Kesbangpol terkait sudah melaporkan surat ke terangan tercatat.

Langkah selanjutnya ialah tim dari Kesbangpol akan mengecek langsung ke Sekretariat ormas tersebut untuk memastikan keberadaan mereka sesuai dengan surat pengajuan yang tertera. Ormas bersangkutan juga dipastikan harus sudah berbadan hukum lantaran sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, sehingga ormas tersebut sudah memiliki legalitas.
Adapun ormas yang belum berbadan hukum, hanya dilengkapi akta notaris, Kesbangpol hanya akan membuat surat pengantar untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui pendaftaran online. (AdV)











