SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku pencurian yang kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AG (24) dibekuk anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Jawilan, Bripka Naziyulah. Pelaku ditangkap setelah sempat dilakukan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan ke udara.
Kapolsek Jawilan, Iptu Dirga Abriawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku curanmor asal Lampung tersebut dilakukan pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.
Pelaku diketahui beraksi di SDN Parakan 2 Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Waktu penangkapan pada hari Selasa kemarin, pelaku ditangkap setelah beraksi di SDN Parakan 2 Desa Majasari,” ungkap Dirga.
Dirga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari adanya laporan dari warga kepada Bripka Naziyulah. Mendapat laporan tersebut Bripka Naziyulah langsung melakukan pengejaran.
“Ketika itu ada anggota kami yang sedang bertugas di wilayah binaannya di Desa Majasari mendengar laporan warga terkait pencurian kendaraan bermotor,” ujar Dirga.
Dirga mengungkapkan, saat proses pengejaran, Bripka Naziyulah terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
Tembakan tersebut dikeluarkan agar pelaku tidak melarikan diri.
“Sempat terjadi kejar mengejar anggota kita mengeluarkan sekali tembakan ke udara,” ungkap Dirga.
Tembakan ke udara tersebut berhasil membuat nyali pelaku ciut. Ia kemudian menyerahkan dan dibawa ke Polsek Jawilan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Untuk barang bukti ada empat unit sepeda motor dan 14 mata kunci,” kata Dirga.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia dijerat 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman pidananya tujuh tahun,” tutur Dirga didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











