SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bertanggung jawab terhadap warga yang terdampak penggusuran proyek normalisasi Sungai Cibanten.
Sebab, warga yang tergusur merupakan masyarakat Kota Serang yang harus mendapatkan tempat tinggal.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Khoeri Mubarok mengatakan, Pemkot Serang tetap harus bertanggung jawab dan harus memfasilitasi hunian terhadap warga yang tergusur akibat proyek normalisasi Sungai Cibanten oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3), meskipun warga tersebut melanggar karena membangun rumah di bantaran sungai.
Ia menyarankan, Pemkot Serang dapat menempatkan sementara warga terdampak penggusuran itu di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Margaluyu, Kecamatan Kasemen. Pasalnya, Rusunawa Margaluyu tak jauh dari lokasi penggusuran.
“Kan Pemkot memiliki rumah susun, apakah nanti mereka perlu dipindahkan ke sana dulu untuk sementara waktu. Mereka juga kan warga Kota Serang, jadi Pemerintah tetap memfasilitasi,” ujarnya, Minggu, 1 Oktober 2023.
Salah satu warga Jabangbayi, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Santi mengaku bingung untuk mencari tempat tinggal setelah rumahnya digusur akibat normalisasi Sungai Cibanten.
Santi mengaku sudah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2015.
“Belum tau mau tinggal di mana. Kalau barang-barang sementara dititip ke rumah mertua,” katanya
Sebelum digusur, kata Santi, ia beserta keluarganya diberikan waktu sekitar delapan bulan. Namun, setelah diberi peringatan pada 20 September 2023, pada 22 September 2023 Santi dan keluarganya diminta untuk mengosongkan rumah mereka.
Beberapa hari kemudian, datang sebuah alat berat dan meratakan seluruh bangunan rumahnya di bantaran Sungai Cibanten.
“Awalnya diberitahu, delapan bulan lagi (digusur). Tapi dua hari setelah diberitahu, malah disuruh dikosongkan,” katanya.
Saat penggusuran, Santi mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 2.500.000 guna mengganti bangunan rumahnya. Uang itu diberikan melalui Ketua RT setempat.
Santi menilai, uang tersebut terlalu kecil dan tidak cukup untuk membayar sewa kontrakan.
“Ada dikasih kompensasi cuma buat ngambilin sisa material bongkaran rumah. Sisa Rp 800 ribu buat makan sehari-hari,” tuturnya.
Santi menyadari, tanah yang ia tempati merupakan aset milik negara. Sehingga, Santi bersama keluarganya hanya bisa pasrah menerima keadaan.
Saat ini, Santi dan keluarganya tinggal sementara di rumah kakaknya, di Kampung Karangserang, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen.
“Ya, mau bagaimana lagi. Enggak bisa apa-apa, kan itu juga mau lahan milik Pemerintah,” ucapnya.
Hingga saat ini, baru satu unit bangunan terdampak penggusuran proyek normalisasi Sungai Cibanten yang sudah dirobohkan. Masih ada sekitar 60 unit rumah lagi yang akan digusur. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











