LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Bawaslu Kabupaten Lebak akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) atau atribut kampanye peserta Pemilu 2024 yang yang melanggar aturan.
Penertiban tersebut akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melaui Satpol PP Lebak.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, penertiban APS akan dilakukan pada 12 Oktober 2023 mendatang. Khususnya untuk atribut kampanye yang melanggar.
“Insya Allah tanggal 12, serentak se-Kabupaten Lebak rencana seperti itu,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 10 Oktober 2023.
Penertiban spanduk akan dilakukan di semua wilayah yakni di 28 kecamatan. Khusus untuk penertiban spanduk yang melanggar.
Untuk diketahui, khusus di wilayah Lebak marak spanduk terpasang di samping jalan dan pohon. Keberadaan spanduk tersebut tak jarang mengganggu keindahan lingkungan.
Dijelaskan Dedi, penertiban yang dilakukan Bawaslu Lebak untuk alat peraga sosialisasi yang pemasangannya melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 Tentang tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
“Rencananya seperti itu serentak di seluruh Kabupaten Lebak. Alat Peraga Kampanye yang terpasang di wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Warga Banjarsari, Ridwan mendukung rencana Bawaslu Lebak untuk menertiban alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK). Agar APS tidak dipasang sembarangan.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Lebak yang akan melakukan penertiban APS atau APK yang melanggar hukum,” tuturnya.
Lanjutnya, Bawaslu kabupaten Lebak sudah sesuai. dengan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan pemilu yang dimana Bawaslu sebagai penegak hukum dalam pemilu.
“Kita ketahui sendiri kan, saat ini belum masuk masa kampanye, bahkan yang lebih mirisnya mereka (caleg) yang harus tahu hukum dan peraturan bahkan nantinya kan akan duduk di DPR tapi prosesnya malah banyak melanggar hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











