SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Usai tertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik jalan protokol Kota Serang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang dalam waktu dekat akan menindak APK di sejumlah kendaraan angkutan umum atau angkot.
Pemasangan APK di kendaraan umum menjadi sorotan Bawaslu usai maraknya para bakal calon legislatif (Bacaleg) memasang APK-nya di angkutan umum.
Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan analisis APK yang tertempel di angkot.
“Kita sedang menganalisis banyaknya aduan APK-APK yang tertempel di angkutan umum dan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Karena memang, sudah memunculkan identitas atau bahkan ajakan dari peserta pemilu atau bagiannya, dalam hal ini para caleg,” ujarnya, Minggu 15 Oktober 2023.
Ia mengatakan, Bawaslu Kota Serang juga dalam waktu dekst akan melakukan penertiban APK para peserta Pemilu 2024 yang tertempel di angkot.
Penertiban itu dilakukan, lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Kemungkinan awal November 2023 ini kami akan mulai melakukan tindakan-tindakan terhadap APK yang terpasang di angkutan umum,” ucapnya.
Pihaknya juga akan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang untuk membantu penertiban APK.
“Kalau penglihatan kita, paling marak di angkot. Itu nanti minggu-minggu ini akan dibangun komunikasi dengan Dishub yang nantinya membantu penertiban APK tersebut,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











