SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan sales mobil Wuling, Ajat Sudrajat (36), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten.
Warga kompleks Tulip Rangkas Residence, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak tersebut masuk dalam DPO Polda Banten karena telah melakukan penggelapan mobil Toyota Rush tahun 2022.
“Iya benar sudah ditetapkan DPO terhadap yang bersangkutan (Ajat Sudrajat) sesuai dengan Nomor: DPO/XI/RES.1.11./2023/Ditreskrimum,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu, 29 November 2023.
Selain Ajat, Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten yang menangani kasus tersebut juga menetapkan rekannya bernama Akmal Fadilah (24) sebagai DPO. Warga Kampung Pasir Waru, Kelurahan Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ini ikut berkomplot dengan Ajat dan Rian Piliang. “Ada dua orang yang ditetapkan DPO,” kata Didik.
Kasus penggelapan mobil ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak leasing pada Agustus 2023 lalu. Dalam laporannya, pihak leasing telah kehilangan unit Toyota Rush yang dicicil oleh Rian Piliang.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Rian Piliang di kediamannya di daerah Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada awal Oktober 2023 lalu.
Dihadapan penyidik, Rian Piliang mengakui telah berkomplot dengan Ajat dan Akmal dalam penggelapan mobil tersebut. Namun peran dia hanya dipakai identitasnya untuk pengajuan kredit.
Setelah pengajuan mobil kredit disetujui, Ajat dan Akmal telah menjualnya kepada penadah. Dari hasil penjualan tersebut, Rian Piliang mendapat bagian Rp 6 juta.
Dari keterangan Rian Piliang, ia tidak mengetahui berapa harga mobil tersebut terjual. Sebab, proses transaksi dilakukan oleh Ajat dan Akmal.
Saat ini Polda Banten masih melakukan pencarian terhadap Akmal dan Ajat. Diharapkan, masyarakat melapor ke kantor polisi apabila mendapati informasi mengenai keberadaan kedua pelaku.
“Bisa juga menghubungi penyidik kami Ipda Rahmat Wiguna di nomor telepon 0821-2322-2323,” tutur Didik
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











