SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten angkat bicara terkait dengan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan puluhan ribu surat suara di Banten dalam kondisi rusak.
Anggota KPU Banten, Ahmad Suja’i, tidak membantah akan adanya temuan Bawaslu Banten itu. Namun, katanya, temuan surat suara rusak sebanyak 56.414 itu berdasarkan hasil proses sortir dan pelipatan suara yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota di Banten.
“Kaitan dengan ditemukannya surat suara rusak yang saat ini masih berjalan (sortir dan perlipatan) di masing-masing kabupaten dan kota, saya kira hal itu menunjukkan KPU melaksanakan pengelolaan logistik sesuai dengan SOP yang betul dan tentu pelaksanaannya dilakukannya secara terbuka,” ujar Suja’i, Rabu, 17 Januari 2024.
Suja’i, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa tidak semua surat suara yang dalam kondisi tidak sesuai ketentuannya itu tidak bisa digunakan.
Ada beberapa surat suara dalam kondisi tertentu yang masih bisa digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga perlu menjelaskan kaitan suara rusak yang diterima KPU Kabupaten dan Kota itu masih ada yang layak digunakan, kalau misalkan surat suara itu hanya terkena cipratan tinta di luar area pencoblosan, itu masih layak digunakan,” ujarnya.
Namun, berbeda dengan surat suara yang dicetak tidak sesuai dengan warna jenis Pemilunya, surat suara seperti itu tidak bisa digunakan.
Surat suara yang tidak bisa digunakan itu pun nantinya akan dicatat oleh KPU Banten dalam berita acara yang nantinya disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen alias PPK di satuan kerja KPU terkait.
“Misalkan jika surat suara DPRD Banten yang rusak, maka berita acara itu akan disampaikan oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada KPU Provinsi Banten. Nantinya, PPK itu akan berkoordinasi dengan pihak penyedia agar surat suara yang rusak itu segera diganti,” jelasnya.
Pada prinsipnya dengan ditemukannya surat suara yang masuk kategori rusak itu menunjukkan bahwa proses penyortiran yang dikerjakan di masing-masing KPU kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan KPU RI Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.
Adapun surat suara DPR RI, mantan Ketua KPU Pandeglang ini mengklaim bahwa distribusi surat suara DPR RI sudah rampung 100 persen dengan sudah diterimanya oleh delapan KPU kabupaten dan kota di Banten.
“Alhamdulillah kemarin malam semua KPU sudah menerima surat suara DPR RI, kita pun langsung melanjutkan proses sortir dan pelipatan suara,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











