TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama personel Polri dan TNI menggelar operasi angkutan barang dan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek di Jl. Raya Serang-Tangerang, Kawidaran, Kabupaten Tangerang pada Kamis 13 Juni 2024.
Kepala Bidang Lalulintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pihaknya dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalulintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dimana kata Sukri, dalam operasi yang berlangsung selama beberapa jam ini, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap angkutan barang dan penumpang yang melintas di sepanjang Jl Raya Serang-Tangerang.
“Tadi, kami berhasil menindak 24 kendaraan yang melanggar peraturan,” ucapnya.
Kata Sukri, jenis pelanggaran yang ditemukan tadi sangat bervariasi. Mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan seperti izin KIR hingga ketidakpatuhan terhadap aturan muatan dan trayek,” terangnya.
Sukri juga bilang, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan, serta memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Apakah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
“Kami tentu akan terus melakukan operasi serupa secara berkala seperti ini untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” ucap Sukri.
Sukri menambahkan, operasi ini tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, namun juga untuk memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalulintas.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan untuk selalu memperhatikan kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan sebelum beroperasi,” tutup dia. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











