slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Dewan Desak Pemkot Serang Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
23-09-2024 07:11:53
in Kota Serang

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Foto: Nahrul Muhilmi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Pemkot Serang agar bertindak tegas untuk menutup tempat hiburan malam (THM).

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, para pengusaha THM yang merusak segel milik Pemkot Serang itu, dapat disanksi pidana apabila terbukti.

Baca Juga :

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

“Itu melanggar salah satu pasal di KUHP, dan ancaman hukumannya sampai dua tahun. Kalau saya melihat daripada peraturan daerah, memang tidak ada ruang di Kota Serang ini untuk tempat hiburan malam. Artinya memang tidak ada dispensasi salah satunya adalah ditutup,” tegas Muji.

Menurut Muji, Pemkot Serang harus bersikap tegas untuk menindak para pelaku usaha THM di Kota Serang.

“Saya sudah bilang dia akan ada segel bahwa segelnya itu dicabut, itu melanggar salah satu pasal,” kata Muji.

Menurut Muji, para pelaku usaha THM di Kota Serang tidak memiliki izin usaha. Karena, berdasarkan Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), keberadaan THM masih dilarang.

“Tidak ada itu (izin usaha,red). Bahkan, ada yang memang sewa,” kata Muji.

Muji mengaku, pihaknya sebagai DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang tidak akan pernah melegalkan THM. “Perda kita itu melarang, tidak ada pula. Berarti kan tidak ada,” ujar Muji.

Editor: Abdul Rozak

Tags: dprd kota serangIzin UsahaKota SerangMuji RohmanPemkot Serangpenyegelan THMPerda PUKSanksi PidanaTempat hiburan malamTHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari ini, KPU Kota Serang Gelar Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

Next Post

LDII Tegaskan Sikap Netral dalam Pilkada

Related Posts

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah
Kota Serang

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 15:00

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat mengecek kondisi truk sampah di Alun-Alun Barat Kota Serang. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Read moreDetails

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Resahkan Masyarakat, Wabup Serang Najib Hamas Minta THM Segera Ditertibkan

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Next Post

LDII Tegaskan Sikap Netral dalam Pilkada

Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Ditunjuk Sebagai Plh Sekda

Rangkaian HUT Banten ke-24, Pemprov Banten Gelar Lomba Voli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lapas Cilegon: Pengelolaan Senjata Api Sesuai Standar

Lapas Cilegon: Pengelolaan Senjata Api Sesuai Standar

Selasa, 9 Juni 2026 16:41
Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

Selasa, 9 Juni 2026 16:33
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Digelar di Banten, Diikuti 55 Pejabat dari Berbagai Daerah

Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Digelar di Banten, Diikuti 55 Pejabat dari Berbagai Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 16:25
Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Selasa, 9 Juni 2026 16:09
Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 16:01
Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00
Lapas Cilegon: Pengelolaan Senjata Api Sesuai Standar

Lapas Cilegon: Pengelolaan Senjata Api Sesuai Standar

Selasa, 9 Juni 2026 16:41
Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

Selasa, 9 Juni 2026 16:33
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Digelar di Banten, Diikuti 55 Pejabat dari Berbagai Daerah

Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Digelar di Banten, Diikuti 55 Pejabat dari Berbagai Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 16:25
Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Kantor Pertanahan Pandeglang Komitmen Melayani Secara Profesional, Modern, dan Berintegritas

Selasa, 9 Juni 2026 16:09
Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 16:01
Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 15:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon: Pengelolaan Senjata Api Sesuai Standar

Lapas Cilegon: Pengelolaan Senjata Api Sesuai Standar

by Adam Fadillah
Selasa, 9 Juni 2026 16:41

Petugas Direktorat Intelijen Keamanan Polda Banten mengecekan kondisi senjata api non-organik TNI/Polri di Lapas Kelas IIA Cilegon, Selasa, 9 Juni...

Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

by Adam Fadillah
Selasa, 9 Juni 2026 16:33

Jajaran PB Al-Khairiyah foto bersama Gubernur Banten, Andra Soni, usai membahas dukungan pendidikan serta persiapan pelaksanaan Muktamar XI Al-Khairiyah.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak