SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung, Johadi, mengakui telah menerima uang Rp 700 juta dari PT Modern Industrial Estate.
Uang itu diterima terkait pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada tahun 2012-2013 lalu.
“Sekitar Rp700 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Pemberian uang Rp 700 juta itu, diakui Kepala Desa (Kades) Babakan tersebut, dilakukan bertahap.
Awalnya, Johadi menerima uang dari pihak PT Modern Industrial Estate bernama Maeman.
Seirinf berjalannya waktu, kepengurusan pembebasan lahan itu diambil alih oleh Johnson Pontoh, seseorang yang disebut sebagai Koordinator Tim Pembebasan Lahan di Desa Babakan.
Uang ratusan juta itu diterima Kades Babakan tiga periode itu di kantor desa dan rumah pribadinya.
“Kadang-kadang di kantor, cash semua (uang yang diterima),” ujar Johadi dalam sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Sahrullah.
Dalam sidang itu, Johadi membantah, uang yang dia terima itu sebagai imbalan kepengurusan dokumen.
Ia juga mengelak saat akan memperlambat dokumen terkait pembebasan lahan seluas 100 hektare lebih tersebut jika tidak diberikan uang.
“Belum pernah (mengancam), sukarela (uang yang diterima), tidak pernah (mematok nilai uang),” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Bambang dan Dipria.
Johadi mengatakan, uang Rp 700 juta yang diterimanya itu sebagai saksi administrasi pembebasan lahan.
Uang itu telah dia gunakan untuk keperluan kegiatan pembangunan di desa dan sosial, di antaranya, pembangunan kantor desa, pembangunan masjid, anak yatim dan pribadi.
“Buat bangun kantor desa, kebetulan tanahnya milik saya pribadi yang sudah saya hibahkan. Buat pembangunan masjid juga ada,” katanya.
Johadi mengungkapkan, lokasi yang menjadi objek pembebasan lahan merupakan milik warga.
Lahan yang dibebaskan tersebut berupa dataran dan tidak ada Situ Ranca Gede Jakung.
“Tanah tadah hujan, kalau hujan bisa ditanami, punya warga,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











