SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Iman Nur Rosyadi, disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menghubungi pengusaha tambang pasir atas nama Haji Lalang.
Keduanya disebut dalam BAP melakukan komunikasi sebelum melakukan pertemuan dan penandatanganan kerja sama operasi pertambangan di Karawaci, Kota Tangerang, pada tahun 2015.
“Saya enggak tahu (disebut menghubungi Haji Lalang), perasaan saya tidak (menghubungi Haji Lalang),” kata Iman Nur Rosyadi menanggapi BAP Haji Lalang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 9 Januari 2025.
Iman dihadirkan JPU Kejari Serang, Hardiansyah dan Endo Prabowo, sebagai saksi atas terdakwa mantan Direktur Utama PT SBM, Setiawan Arief Widodo.
Dalam kesaksiannya, Iman mengakui melakukan pertemuan dengan Haji Lalang dengan terdakwa di Karawaci.
Dalam pertemuan itu, terdakwa dan Haji Lalang menandatangani kerja sama operasi pertambangan pasir di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pertambangan pasir ini diketahui bertentangan dengan core business PT SBM. Akan tetapi, kerja sama itu tetap ditandatangani.
“Bahannya pak Setiawan (isi kerja sama), saya yang susun,” katanya.
Iman menjelaskan, izin pertambangan pasir tersebut tidak diperlihatkan oleh Haji Lalang dalam pertemuan di Karawaci.
Namun demikian, izin tersebut menurut Haji Lalang, tinggal diambil.
“Izin sudah diperpanjang tinggal diambil di dinas,” kata Iman menirukan ucapan Haji Lalang.
Iman mengungkapkan, setelah penandatanganan kerja sama itu, dilakukan pengecekan izin pertambangan. Barulah diketahui bahwa izin tersebut belum diperpanjang.
“Satu tahun izin baru keluar,” katanya.
Iman mengakui, kerja sama pertambangan dengan Haji Lalang itu membuat PT SBM mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar.
Setelah uang tersebut dikucurkan, PT SBM tidak dapat leluasa melakukan pertambangan karena izin yang belum keluar.
“Sering kena razia Satpol PP dan polisi,” tutur Iman.
Editor: Agus Priwandono











