PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pengedar sabu berinisial TS (43) mengaku menjual sabu untuk memenuhi biaya hidupnya.
Pernyataan itu disampaikan TS saat ditanya Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suryanto dan Wakapolres Pandeglang Kompol Asep Jamal.
Pengedar Sabu, TS mengaku, kalau ia menjadi pengedar karena untuk biaya hidup.
“Terus untuk bisa make sabu (make sabu gratis). Make sendiri,” katanya di Mapolres Pandeglang, Jumat, 24 Januari 2025.
TS mengatakan, kalau dirinya mendapatkan sabu dari temannya. Kemudian ia turut berperan melakukan transaksi.
“Sabu itu titipan teman saya. Setelah pake ia juga yang mengantarkan sabu,” katanya.
Sabu diantarkan olehnya ke titik lokasi telah ditentukan. Dengan menggunakan google maps.
“Setiap kali transaksi 10 gram sabu dapat keuntungan satu (1) gram sabu,” katanya.
Lebih lanjut TS mengakui, kalau ia juga sempat ditahan dengan kasus serupa. “Ia saya sempat ditahan dengan kasus sabu juga,” katanya.
Ketika ditanya kapok enggak, TS seketika mengaku kapok. “Saya jual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bisa make,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, pada tanggal 6 Januari telah mengamankan satu orang pelaku diduga mengedarkan sabu.
“Pelaku berinisial TS. Dengan modus operandi dilakukan untuk melakukan transaksi via handphone,” katanya.
Dimana sistem transaksinya adalah transaksi tidak bertemu. Jadi transaksi via WhatsApp dengan menentukan jumlah yang dibeli.
“Kemudian menentukan titik pengambilan paket tersebut. Untuk berat sabu diamankan dari tangan pelaku kurang lebih 40 gram,” katanya.
Pengedar sabu dijerat dengan perkara Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (2) ,subsider Pasal 112 Ayat (2),Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Untuk pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Pandeglang,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











