KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Mohamad Jembar menilai laporan salah satu komunitas mahasiswa terkait harta kekayaan kepala desa (Kades) berinisial M ke KPK merupakan salah sasaran.
Pasalnya kata Jembar, kepala desa merupakan bukan bukanlah aparat negara atau PNS. kepala desa merupakan pejabat desa yang masuk dalam kategori LHKPN.
“Saya sebagai pembina Apdesi merasa laporan tersebut adalah salah sasaran, meskipun laporan tersebut sah-sah saja sebagai masyarakat memang mempunyai hak tersebut. Namun menyoroti harta pribadinya bagi saya itu tidak masuk akal,” terang Jembar, Minggu 23 Februari 2025.
Jembar menjelaskan, yang wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Seperti menteri, gubernur, hakim, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, direksi, komisaris, pejabat struktural pada BUMN dan BUMD, pimpinan bank Indonesia dan pimpinan perguruan tinggi negeri,” jelasnya.
Menurutnya, LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang mencakup harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Selain itu, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dimana, data LHKPN yang telah dilaporkan akan diumumkan oleh KPK untuk dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Nah, harta yang di dapatkan kepala desa merupakan hasil usaha dan kerja dan bisa juga dari hasil dari harta bagian orang tuanya.masa harus laporkan ke KPK,” katanya.
Sementara itu, Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan menjelaskan bahwa Kepala Desa juga masuk penyelenggara negara. “Maka mereka juga berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya,”singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Tangerang, melaporkan sejumlah nama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada Rabu (20/2) kemarin.
Nama yang dilaporkannya tersebut rupanya berkaitan dengan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dimana, nama-nama yang diadukan tersebut merupakan seorang Kepala Desa berinisial (M) dan seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial (CIW).
Ketua SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi mengatakan bahwa langkah tersebut diambil lantaran peran dan fungsi SEMMI sebagai sosial control
“Jadi, kami menggunakan hak kami sebagai warga negara yang melaporkan dugaan korupsi. Sebab kami menilai korupsi sama dengan kejahatan serius yang merenggut hak-hak masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Kata Indri, laporan ke KPK RI tersebut juga mendasari asas praduga tidak bersalah, yang di mana dalam laporannya, dirinya menyampaikan juga memuat dasar kajian yuridis serta bukti sebagai bahan penyelidikan KPK.
Indri juga tidak menampik, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua terlapor, sehingga perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan juga harus transparan.
“Kami sangat mendasari itu, sebab atas investigasi LHKPN dan juga realitas kehidupan para pejabat tersebut,”kata Indri yang juga Founder Gerakan Pertiwi ini.
Selain itu, Indri juga menyatakan dalam laporan yang disampaikan tersebut, bahwa para pihak terlapor memiliki kenaikan harta kekayaan yang luar biasa.
“Kenaikan harta yang janggal juga menjadi sorotan kami, terlebih sosok yang diadukan memiliki pengaruh yang cukup besar di wilayah urata Kabupaten Tangerang, yang sedang ramai dibincangkan oleh publik yaitu PSN dan PIK 2,” cetus Indri.
Untuk itu dia berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan dengan cepat dan transparan. “Dan SEMMI akan mengawal laporan tersebut sampai adanya hasil dari KPK,” tukasnya.
Editor: Abdul Rozak











