SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak tiga desa di Kabupaten Serang tidak dapat mengajukan bantuan keuangan Provinsi (Banprov) tahun 2024 sebesar Rp100 juta. Pasalnya, mereka belum menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) anggaran dana hibah di tahun sebelumnya.
Diketahui, tiga desa tersebut ialah Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Desa Carenang Kecamatan Carenang serta Desa Tunjungteja Kecamatan Tunjungteja.
Penggerak Swadaya Masyarakat pada DPMD Kabupaten Serang, Endang Nurrahman mengatakan, ada penurunan jumlah desa yang yang tidak mengajukan Banprov apabila dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
“Tahun 2024 ada 3, jumlahnya menurun jika dibanding tahun 2023 yaitu ada sebanyak 8 Desa yang tidak bisa mengajukan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 35 Februari 2025.
Endang mengatakan, alasan desa-desa tersebut tidak dapat mengajukan bantuan karena belum menyelesaikan SPJ tahun sebelumnya sehingga mereka tidak bisa mengajukan.
“Kalau sudah diselesaikan bisa mengajukan, tergantung desanya jadi terkait Banprov tugas DPMD kabupaten cuman satu memberikan surat rekomendasi saja. Sementara terkait SPJ nya, secara teknis nya, di SK gubernur itu kewenangan DPMD provinsi,” ujarnya.
Endang mengungkapkan, telah mendatangi desa-desa tersebut untuk mencari tahu kendala-kendala yang mereka dapatkan sehingga tidak dapat menyusun SPJ. “Ada yang laporan tahun kemarin, ada juga laporan keuangan dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada sejumlah kendala yang menyebabkan desa tidak bisa membuat SPJ penggunaan dana bantuan Provinsi. Alasannya adalah karena adanya pergantian jabatan kepala desa maupun adanya pergantian perangkat desa sehingga membuat berkas-berkas laporan tidak dapat disusun.
“Seperti ada pergantian perangkat desa atau kepala desa sehingga data-data untuk pembuatan SPJ tidak ada. Makanya mereka tidak bisa membuat laporan,” ujarnya.
Ia mengaku, selama ini belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada desa-desa yang tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sanksi yang diberikan hanyalah berupa tidak bisa mengajukan anggaran Banprov di tahun setelahnya.
“Intinya dalam aturan apabila SPJ belum dibersihkan, maka tidak akan diterima oleh pemerintah provinsi. Kalau misal di tahun ini laporan bisa diselesaikan, pemerintah desa nanti bisa mengajukan. Harusnya ada sanksi tegas yang diberikan DPMD Provinsi,” ujarnya.
Endang mengatakan untuk besaran Banprov tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp100 juta. Namun, untuk aturan teknis penggunaan anggaran tersebut, pihaknya masih harus menunggu arahan dari DPMD Provinsi.
“Belum ada informasi, suratnya sudah duluan pada awal Januari lalu disebar. Cuman belum ada Juklak dan Juknisnya masih kita tunggu. Biasanya keluar di bulan April,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











