SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang pria berusia 55 tahun bernama Sawal ditangkap warga karena mencuri sekarung beras di Kampung Tanjong Farhan, RT 009, RW 004, Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025 di tempat penggilingan beras milik Sanan.
Selain mencuri beras, warga Kampung Tanjong Farhan itu juga mencuri satu buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. “Pelakunya merupakan warga setempat,” ujarnya, Kamis kemarin.
Pasca kejadian pencurian tersebut, warga melakukan identifikasi terhadap pelaku. Tak butuh lama, pada Senin 7 April 2025 warga berhasil menangkap pelaku. Saat diamankan warga, pelaku sempat mengerang kesakitan dan meminta ampun agar tidak dipukuli.
Warga yang merasa iba selanjutnya membawa perkara itu kepala desa setempat. Disana, korban enggan memperpanjang masalah tersebut dan memilih untuk memaafkan pelaku. “Sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” kata Andi.
Dari hasil perdamaian, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada korban. “Apabila dikemudian hari kesepakatan itu dilanggar maka disepakati akan diproses hukum,” ujar Andi.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Pontang, Iptu Lambasa Nababan enggan berkomentar terkait pencurian beras tersebut. Ia meminta Radar Banten untuk datang ke Mapolsek Pontang. “Ke kantor saja pak,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: AGung S Pambudi











