SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terblokir karena tilang elektronik (ETLE) dipastikan tidak dapat mengikuti program pemutihan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini.
Ditegaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga, masyarakat yang mengalami pemblokiran STNK, khususnya akibat pelanggaran tilang elektronik, proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.
“Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.
Himawan menjelaskan, jika terkena tilang elektronik, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa menghubungi nomor Dirlantas Polda Banten 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten.
“Silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk.
“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan,” katanya.
Untuk memastikan kendaraan yang tidak terkena ETLE, Himawan memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua.
Yakni, dengan memeriksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id.
“Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan, jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman,” tutur perwira menengah Polri ini.
Editor: Agus Priwandono











