PANDEGLANG, RADADBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta meminta kepada PT Tirta Fresindo Jaya memprioritaskan warga Kabupaten Pandeglang menjadi karyawan. Pernyataan itu disampaikan Ali Fahmi Sumanta menyikapi akan berdirinya pabrik air kemasan di Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, PT Tirta Fresindo Jaya akan mendirikan pabrik atau industri air kemasan di Cadasari.
“Secara perizinannya sudah terbit dan sekarang sedang proses penerbitan PKKPR,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 4 Juni 2025.
Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) wajib dimiliki setiap investor yang berinvestasi. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
“Kami menyambut baik, adanya investor yang akan tanamkan investasi di Kabupaten Pandeglang. Kami tentu terbuka terhadap investor. Apalagi, itu sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Dewi-Iing yang fokus meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Adanya investasi ini, tentunya selain untuk meningkatkan PAD tetapi utamanya pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja.
“Kita meminta agar perusahaan mengutamakan warga lokal. Terkecuali memang yang bagian teknis tentunya hal itu dikecualikan, tapi intinya utamakan warga Kabupaten Pandeglang karena masih banyak yang menganggur,” katanya.
Atas dasar itulah, Fahmi berharap besar, kepada pihak perusahaan untuk lebih mengutamakan warga setempat.
“Hal itu sangat penting agar pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pandeglang semakin tumbuh baik,” katanya.
Editor: Mastur Huda











