SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berlaku mulai hari ini, 11 Juli 2025, sampai 31 Oktober 2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mutasi kendaraan dari luar Banten dibebaskan.
Kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni, itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Banten dapat melakukan cabut berkas di daerah asal. Kemudian, memutasi kendaraannya ke Banten tanpa perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya.
“Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, pak Gubernur memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan mutasi masuk,” jelas Rita.
Ia menambahkan, biasanya pemilik kendaraan yang melakukan mutasi akan membayar pajak di daerah asal dan di daerah tujuan.
Namun, dengan kebijakan ini, mereka cukup membayar pajak tahun berikutnya di Banten, sehingga lebih meringankan beban masyarakat.
Menurut Rita, kebijakan ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak kendaraan luar Banten yang beroperasi di wilayah Banten, termasuk kendaraan-kendaraan besar milik perusahaan yang membuka usahanya di provinsi ini.
“Selama ini, banyak kendaraan besar seperti truk dan kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Banten tetapi masih berpelat luar daerah. Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pemilik kendaraan dapat segera memutasi kendaraannya ke Provinsi Banten,” ujar Rita.
Ia menegaskan, tujuan kebijakan ini bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga meningkatkan PAD Banten di masa depan.
Dengan semakin banyaknya kendaraan yang terdaftar di Banten, maka pada tahun berikutnya akan ada pemasukan yang signifikan untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik.
“Makanya pak Gubernur mengajak masyarakat yang kendaraannya belum berpelat Banten untuk segera membaliknamakan kendaraannya ke Banten,” tuturnya.
Rita menyampaikan, meskipun Pemprov Banten akan kehilangan pendapatan dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang dibebaskan pada tahun ini, namun tahun depan dan seterusnya akan ada potensi pemasukan baru dari kendaraan-kendaraan tersebut.
“Pendapatan dari sektor ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala UPTD Samsat se-Banten untuk turun langsung ke lapangan, menyosialisasikan kebijakan ini dan mengajak pemilik kendaraan luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke Banten.
“Saat saya menjadi Kepala Samsat Cikande dulu, saya juga melakukan hal serupa dengan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah kerja, mengajak mereka untuk memutasi kendaraan operasionalnya ke Banten,” ujar Rita.
Ia berharap, dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kebijakan ini dapat berjalan optimal, memberikan kemudahan bagi masyarakat, dan pada akhirnya berdampak positif bagi pembangunan Provinsi Banten ke depan.
Rita mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten.
Editor: Agus Priwandono











