slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ini Alasan Jaksa Tak Jebloskan Anak Bos Apotek Gama Grup ke Penjara

Fahmi by Fahmi
16-07-2025 11:03:35
in Berita Utama, Hukum
Ini Alasan Jaksa Tak Jebloskan Anak Bos Apotek Gama Grup ke Penjara

Lucky Mulyawan Martono (baju hitam) saat diperiksa JPU Kejati Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan badan terhadap anak bos Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono.

Tersangka kasus dugaan obat racikan berbahaya itu meninggalkan Kantor Kejari Cilegon usai tahap dua atau penyerahan barang bukti.

Baca Juga :

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Penyerahan tahap dua itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang kepada JPU Kejati Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, alasan dibalik tidak ditahannya Lucky dikarenakan adanya jaminan dari orangtuanya. “Ada penjamin dari orang tua,” katanya, Rabu 16 Juli 2025.

Selain itu, Lucky selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan dan berjanji tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. “Tersangka juga tidak akan mengulangi tindak pidana,” kata Rangga.

Kepala BPOM di Serang Mojaza Sirait membenarkan, pihaknya telah menyerahkan Lucky kepada JPU. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan agar Pemilik Sarana Apotek (PSA) Gama Cilegon itu dapat disidangkan di pengadilan. “Kami sudah melaksanakan tahap dua perkara tersebut (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” ujarnya.

Sedianya, kata Mojaza, perkara Lucky tersebut dilakukan tahap dua pada Rabu 9 Juli 2025. Namun, rencana tersebut batal karena Lucky melalui kuasa hukumnya memohon agar ditunda.

“Seharusnya hari Rabu lalu, panggilan sudah kita kirimkan dan sudah diterima. Tapi, ada ada permohonan dari kuasa hukumnya untuk dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang di luar daerah,” ungkap pria asal Papua ini.

Mojaza mengatakan, perkara tersebut seharusnya sudah dilaksanakan tahap dua beberapa waktu yang lalu. Namun, rencana tersebut batal karena Lucky dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami mengajukan gugatan praperadilan. “Kami terpaksa menunggu putusan sidang praperadilan dulu,” katanya.

Selasa, 8 Juli 2025 upaya praperadilan yang diajukan oleh Lucky dan Popy ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus. Praperadilan keduanya ditolak karena hakim berpendapat bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik dalam hal ini PPNS BPOM,” kata Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Rabu 9 Juli 2025.

Ichwanudin mengatakan, menyatakan dalil para pemohon melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS BPOM di Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup haruslah ditolak.

Terkait, alasan-alasan lainnya seperti PPNS BPOM di Serang telah melakukan cacat administrasi karena dianggap melanggar Pasal 227 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga harus dikesampingkan.

Sebab, hal tersebut sifatnya administrasi dan tidak dapat menggugurkan status tersangka. “Hal tersebut sifatnya adminitrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka,” katanya.

Lucky dan Popy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas temuan ratusan butir obat di Apotek Gama Cilegon. Ratusan ribu butir obat yang diduga digunakan untuk racikan tersebut ditemukan saat petugas Balai BPOM di Serang melaksanakan pengawasan rutin pada Rabu (9/10/2024).

Obat yang ditemukan tersebut diduga diperjualbelikan. Diduga obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat itu biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas.

Obat yang ditemukan tersebut, merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin

Editor: Mastur Huda

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdy Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Ini, Operasi Patuh Maung Digelar di Jalan Ahmad Yani dan Simpang PCI Cilegon

Next Post

Operasi Patuh Maung 2025 di Kabupaten Serang Sasar Para Penunggak Pajak Kendaraan

Related Posts

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan
Umum

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

by Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 20:25

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini tengah melakukan operasi senyap besar-besaran di seluruh pelosok negeri. ​Kepala...

Read moreDetails

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Selain 32 Apotek, Balai BPOM di Serang Juga Tindak 6 Puskesmas dan 13 Klinik Kesehatan

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Lanjutan Sidang Kasus Apotek Gama, Manager Area Apotek gama Serang Bersaksi Ini

Terungkap Dalam Sidang, Apotek Gama Cilegon Diduga Tak Kapok Jual Obat Setelan

Dakwaan JPU Dianggap Sah, Perkara Anak Bos Gama Grup Berlanjut ke Pembuktian

Kasus Dugaan Obat Setelan Apotek Gama Cilegon, Kuasa Hukum Lucky Anggap Dakwaan JPU Tak Jelas

Next Post
Operasi Patuh Maung 2025 di Kabupaten Serang Sasar Para Penunggak Pajak Kendaraan

Operasi Patuh Maung 2025 di Kabupaten Serang Sasar Para Penunggak Pajak Kendaraan

Kasus Pemerasan Kontraktor Chandra Asri Rp 5 Triliun, Jaksa Perpanjang Penahanan Ketua Kadin Cilegon Nonaktif

Kasus Pemerasan Kontraktor Chandra Asri Rp 5 Triliun, Jaksa Perpanjang Penahanan Ketua Kadin Cilegon Nonaktif

Catat! Ini Titik Lokasi Operasi Patuh Maung 2025 di Kabupaten Lebak

Catat! Ini Titik Lokasi Operasi Patuh Maung 2025 di Kabupaten Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

by Haidaroh
Minggu, 24 Mei 2026 20:01

RADARBANTEN.CO.ID — SMP Islam Pariskian akan menggelar wisuda dan perpisahan tahun ajaran 2025/2026 besok, 25 Mei 2026 di Graha Pena...

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

by Adam Fadillah
Minggu, 24 Mei 2026 17:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Muktamar XI Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, dukungan terhadap Ali Mujahidin untuk kembali memimpin organisasi menguat....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak