SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah menggarap rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampat Terpadu (TPST) Regional di Kabupaten Lebak. TPST itu ditargetkan akan mulai bisa dioperasikan pada tahun 2027 nanti.
Diketahui, pembangunan TPST Regional ini sempat mendapatkan penolakan dari warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Warga menolak dengan alasan khawatir akan dampat lingkungan dari TPST itu.
Penolakan dari warga ini pun akhirnya membuat Pemprov Banten mengganti lokasi pembangunan TPST yang mulanya di Kecamatan Cimarga, menjadi di Kecamatan Sajira.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada DLHK Banten Ruli Riatno mengatakan, TPST rencananya akan dibangun dekat dengan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Dengung di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Pembangunan TPST ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten tahun 2025-2029.
“Prosesnya sedang berjalan, dan sudah masuk dalam RPJMD Gubernur kita. Kalau tidak ada perubahan, lokasinya bersebelahan dengan TPAS Dengung,” kata Ruli, Senin 4 Agustus 2025.
Dikatakannya, TPST ini nantinya akan mengelola sampah-sampah dari berbagai daerah di Banten. Nantinya, tiap sampah yang masuk akan diolah kembali menjadi suatu barang yang bernilai.
Ia tidak menampik, bahwa saat ini sampah masih menjadi persoalan di Tanah Jawara ini. Keberadaan TPST itu pun dipandang penting guna mengatasi persoalan sampah yang semakin hari semakin menumpuk itu.
“Penanganan sampah, pengolahan sampah di Banten masih menyisakan ruang untuk perbaikan-perbaikan, namun yang pertama perlu diubah ialah cara masyarakat memandang sampah,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











