SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan badan terhadap apoteker Gama Cilegon, Popy Herlinda Ayu Utami. Tersangka kasus dugaan obat racikan berbahaya itu dipulangkan pada Senin kemarin, Senin 4 Agustus 2025.
Popy menjalani proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang ke JPU Kejati Banten. Proses tahap dua ini berlangsung di kantor Kejari Cilegon.
Sebelumnya, Pemilik Sarana Apotek (PSA) Lucky Mulyawan Martono terlebih dahulu diserahkan penyidik ke JPU Kejati Banten pada Senin 14 Juli 2025. Anak bos Apotek Gama Grup itu juga tidak ditahan jaksa.
“Keduanya tidak ditahan karena pada saat penyidikan juga tidak ditahan. Selain itu ada penjamin dari orang tua (orang tua Lucky-red),” kata Kasi Perkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa 5 Agustus 2025.
Rangga mengatakan, berkas perkara kedua tersangka tersebut rencananya akan dilimpahkan pada minggu depan. “Rencananya minggu depan kita limpah, bersamaan (berkas dua orang tersangka-red),” ujarnya.
Lucky dan Popy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas temuan ratusan butir obat di Apotek Gama Cilegon. Ratusan ribu butir obat yang diduga digunakan untuk racikan tersebut ditemukan saat petugas Balai BPOM di Serang melaksanakan pengawasan rutin pada Rabu (9/10/2024).
Obat yang ditemukan tersebut diduga diperjualbelikan. Diduga obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat itu biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas.
Obat yang ditemukan tersebut, merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin
Editor: Abdul Rozak











