KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Akses layanan hukum kini semakin dekat dengan warga Tangerang Selatan. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel, Rabu 6 Agustus 2025.
Langkah ini sekaligus menjadi terobosan untuk memangkas birokrasi yang selama ini menjadi keluhan utama dalam urusan legalisasi dokumen, pendirian badan usaha, hingga pengesahan fidusia.
“Masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya ke mana harus pergi. Cukup datang ke MPP, dilayani dengan baik, dan pulang dengan kepastian,” ujar Dirjen AHU, Widodo, saat peluncuran layanan AHU di MPP Tangsel, Jalan Pahlawan Seribu, Cilenggang, Serpong.
Widodo menekankan pentingnya keberadaan loket fisik AHU, meski digitalisasi layanan terus dikembangkan. Menurutnya, tidak semua masyarakat dapat mengakses layanan daring secara optimal.
“Hadirnya loket AHU di MPP menjadi jembatan antara teknologi dan kemanusiaan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi pusat dan daerah dalam memperkuat ekosistem pelayanan hukum yang inklusif. Selain Tangsel, peluncuran serentak layanan AHU juga dilakukan di tujuh MPP lain di wilayah Jabodetabek.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyambut positif langkah ini. Ia menyebut kehadiran AHU melengkapi 18 instansi lintas sektor yang kini sudah beroperasi di MPP Tangsel.
“Dengan hadirnya loket AHU ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan legalisasi, pengesahan badan hukum, hingga fidusia di satu tempat secara cepat dan efisien,” kata Benyamin.
Ia mencatat, selama 2024, MPP Tangsel mencatat lebih dari 45 ribu kunjungan masyarakat, mencerminkan tingginya kebutuhan layanan publik yang terpadu dan terjangkau.
“Ini adalah terobosan penting. Masyarakat kini tidak perlu lagi ke kantor pusat. Layanan hukum kini hadir langsung di kota mereka,” tegasnya.
Editor : Merwanda











