SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemilik Apotek Gama 1 Cilegon Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34) didakwa memperjualbelikan obat keras tanpa persyaratan standar, mutu dan keamanan.
Hal tersebut diungkapkan JPU Kejari Cilegon dan Kejati Banten dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 2 September 2025.
Dijelaskan JPU Yusuf Kurniawan, kasus tersebut berawal dari adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Balai BPOM di Serang pada September 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan pengaduan masyarakat melalui kanal aplikasi Lapor Kang pada Selasa 16 Juli 2024 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan ribu butir obat keras di ruangan dua lantai tiga. Obat yang ditemukan petugas yakni Ermethasone (Dexamethasone) 0.75, Flacoid (Dexamethasone) 0.75, Chlorphenamine Maleate, Katitra (Tetracycline HCl), Mefenamic Acid dan Samcofenac (Diclofenac Sodium).
Obat-obatan tersebut telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dibungkus menggunakan kantong plastik sehingga tidak memiliki identitas dan dus yang berisi cangkang kapsul kosong.
“Ditemukan barang bukti sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar penyimpanan berupa plastik klip berisi obat yang sudah dilepas dari kemasan aslinya tanpa identitas dan cangkang kapsul kosong,” ungkapnya didampingi JPU lainnya, Hendra Meylana dan Risky Hairullah.
Yusuf menyebut obat-obatan tersebut diperjualbelikan oleh Lucky selaku penanggung jawab operasional sekaligus pengendali Apotek Gama 1 Cilegon bersama Popy. “Bahwa sediaan farmasi atau obat tanpa identitas dalam plastik klip tersebut dijual dan diedarkan oleh Apotek GAMA 1,” katanya.
Perbuatan anak bos Apotek Gama Grup tersebut oleh JPU dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 436 ayat(2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KÚHP. Sementara, Popy dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











