PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menangani empat kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) sejak Januari hingga Juli 2025. Seluruh kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar, menyebutkan empat kasus yang ditangani meliputi prostitusi, minuman keras (miras), pedagang kaki lima (PKL), dan pelanggaran tempat hiburan malam (THM).
“Empat kasus yang kami tangani sejak Januari hingga Juli semuanya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Di antaranya dua kasus miras, satu kasus prostitusi di Panimbang, dan satu kasus PKL di kawasan alun-alun Pandeglang,” kata Berlyan saat ditemui, Senin, 8 September 2025.
Untuk kasus PKL, pihaknya menindak lantaran masih ada pedagang yang membandel berjualan di zona hijau kawasan alun-alun, meskipun Pemkab Pandeglang telah menyiapkan lokasi khusus penampungan.
“Teguran sudah dilakukan, mulai dari pertama hingga ketiga. Namun ada yang tetap membandel, bahkan berperan sebagai koordinator yang mengarahkan pedagang lain. Kasus ini kami naikkan ke tipiring,” jelasnya.
Berlyan menambahkan, sanksi bagi pelanggar bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, tujuan utama bukan pada besar kecilnya denda, melainkan memberikan efek jera.
“Intinya bukan soal nominal denda, tapi agar ada efek jera sehingga masyarakat lebih tertib dan Pandeglang tetap kondusif,” ucapnya.
Ia menegaskan, pelimpahan kasus ke kejaksaan merupakan bentuk nyata penegakan Perda di Pandeglang. Selain itu, ia mengimbau masyarakat menaati aturan, terutama Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Penataan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Kami minta masyarakat menjaga ketertiban agar Pandeglang tetap aman, nyaman, dan indah,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











