SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah video pengakuan yang disampaikan korban dugaan pemerkosaan viral di media sosial (medsos). Video tersebut viral setelah dia merasa tidak mendapat keadilan.
Dilansir dari akun Instagram infopontirta.id dan radarbanten.co.id, perempuan berkerudung tersebut mengaku berasal dari Ciruas, Kabupaten Serang.
Sebelum kejadian, dia diajak oleh pelaku untuk pergi makan ke Kota Serang. Saat tiba di wilayah Kota Serang, korban diajak ke tempat yang dia tidak inginkan. Disana, ia mengaku mendapat perlakuan kekerasan seksual.
“Saya dibawa ke tempat yang tidak saya inginkan. Disana, Saya dipaksa melakukan hal yang saya tidak setujui,” katanya dikutip Sabtu 20 September 2025.
Pasca kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Serang Kota pada Mei 2025. Dari laporan tersebut, penyelidik telah melakukan proses penyelidikan dan menyimpulkan bahwa laporan korban tak terdapat peristiwa pidana.
“Saya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari laporan yang saya buat. (Surat tersebut-red) menyimpulkan bahwa tidak memenuhi atau bukan perbuatan tindak pidana,” ujarnya.
Pemberitahuan tersebut membuat korban kaget. Ia seketika merasa lemah karena merasa tidak mendapat keadilan yang diharapkan. “Saya semakin lemah sebagai korban ketidakadilan yang saya alami,” katanya.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani melalui siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID membantah kasus tersebut dihentikan.
“Berdasarkan video viral di media sosial bahwa Polresta Serang Kota menghentikan perkara terkait kasus Pemerkosaan yang di laporkan oleh ayah korban yang tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor: R/LI-179/V/Res.1.24/2025/ Reskrim, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 202 tidak benar,” katanya.
Raden menjelaskan, dalam proses penyelidikan, unsur tindak pidana pemerkosaan yang diatur sebagaimana Pasal 285 KUH Pidana tidak terpenuhi. Kendati demikian, penyelidik tetap melakukan pendalaman terkait adanya perbuatan melawan hukum lainnya yang di atur di dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Polresta Serang Kota berkomitmen untuk mengumpulkan fakta-fakta dan alat bukti untuk memberikan kepastian hukum dan berjalan dengan profesional, transparan, serta berkeadilan demi memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada korban,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











