PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang suami berinisial IK (24) terhadap istri dan anak kandungnya di Kabupaten Pandeglang, Banten. Motif pelaku ternyata dipicu persoalan ekonomi, bukan karena isu lain yang sempat beredar.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusup, mengatakan proses penyelidikan kasus ini resmi dihentikan. Alasannya, pelaku sudah meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya usai membunuh istri dan anaknya.
“Saat ini sudah kita hentikan penyelidikannya, dengan alasan demi hukum. Karena terduga suami sudah meninggal dunia,” ungkap Alfian, Rabu 24 September 2025.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui IK memiliki utang hingga Rp70 juta. Keterangan itu diperoleh dari pihak keluarga, kerabat, perusahaan tempat IK bekerja, hingga agen brilink.
“Itu berdasarkan keterangan dari saksi yang dimintai keterangan,” jelas Alfian.
Sehari sebelum kejadian, tepatnya 10 September, IK juga sempat mendatangi sebuah apotek untuk membeli obat morfin. Obat itu disebut untuk menghilangkan rasa sakit, namun permintaan IK ditolak karena tidak membawa resep dokter.
Alfian juga menegaskan pihaknya tidak menemukan fakta soal dugaan IK terjerat judi online (Judol). Begitu pula isu perselingkuhan, baik dari pihak IK maupun istrinya, IN (24).
“Kita mintai keterangan saksi-saksi, baik dari kerabat maupun tetangga, bahwa kehidupan suami istri ini harmonis, tidak ada keributan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini terjadi pada Kamis 11 September 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di rumah pasangan tersebut di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes. IK nekat menghabisi nyawa istrinya, IN, dan bayi mereka yang baru berusia 8 bulan.
Setelah membunuh istri dan anaknya, IK juga ditemukan tewas diduga bunuh diri.
Editor: Bayu Mulyana











