SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Mustopa, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), terancam pidana 9 tahun.
Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI), perusahaan pengelola limbah yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Pujiyati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang menguraikan bahwa Mustopa tidak sendiri. Aksi pemerasan tersebut juga melibatkan Jatna dan Feriyanto yang saat ini masih berstatus DPO, serta Antaja yang telah meninggal dunia.
Menurut dakwaan, praktik pemerasan berlangsung sejak 10 Maret 2021 sampai 14 Oktober 2022. Dalam rentang waktu itu, PT WLPI menyerahkan uang sebesar Rp300 juta secara bertahap melalui transfer ke rekening LSM MPL.
“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, total dana yang telah diserahkan perusahaan mencapai Rp300 juta,” kata Pujiyati dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Minggu 28 September 2025.
Pujiyati menjelaskan, tekanan terhadap perusahaan sebenarnya sudah terjadi sejak 2017. LSM MPL kerap menggelar unjuk rasa dengan dalih memperjuangkan dana tanggung jawab sosial (CSR) dan menuding PT WLPI mencemari lingkungan sekitar.
“Dengan mengangkat isu pencemaran yang disebut berdampak pada kesehatan warga, mereka mendesak agar perusahaan menutup operasional serta menyalurkan dana CSR,” ungkapnya.
Tuntutan tersebut bahkan sempat sampai ke meja mediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa permintaan LSM dipenuhi perusahaan, antara lain pembangunan klinik, bantuan Rp20 juta untuk mushola, Rp50 juta untuk koperasi LSM MPL, hingga uang lelah yang jumlahnya mencapai Rp500 juta.
Meski sejumlah tuntutan sudah dipenuhi, pada Agustus 2020 Mustopa dan rekan-rekannya kembali menekan perusahaan. Kali ini dengan alasan ada warga yang menderita gatal-gatal akibat pencemaran, serta menagih sisa uang Rp200 juta yang belum diberikan.
Ancaman tersebut membuat kegiatan PT WLPI sempat terganggu. Agar operasional berjalan normal, Direktur PT WLPI Ipe Priyatna akhirnya menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta per bulan. Dari Maret 2021 hingga Oktober 2022, total uang yang keluar mencapai Rp300 juta.
Selain itu, JPU juga mengungkap pada 2023 Mustopa kembali melayangkan permintaan bernilai besar berupa mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, dan iPhone 14 Pro Max. Permintaan tersebut disertai ancaman akan membawa isu pencemaran ke ranah hukum, namun ditolak oleh pihak perusahaan.
Menurut JPU, uang hasil pemerasan tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagian dipakai pribadi oleh terdakwa dan disalurkan ke beberapa pihak.
Hal itu dianggap bertolak belakang dengan tujuan pendirian LSM MPL yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat di bidang lingkungan hidup.
“Atas tindakannya, terdakwa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan berlanjut dan bersama-sama,” tutur Pujiyati.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











