SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penahanan lima tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan dan staf humas Humas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Senin kemarin, 20 Oktober 2025.
Perpanjangan penahanan tersebut setelah penyidik Satreskrim Polres Serang menyerahkan kelima tersangka kepada JPU. Kelima tersangka yang diserahkan tersebut Karim, Bangga, Syifaudin, Rizal dan Ajat Jatnika.
Mereka merupakan anggota organisasi masyarakat dan petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). “Ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan (kelima tersangka-red),” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Selasa 21 Oktober 2025.
Usai tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Selanjutnya jaksa akan melakukan penyusunan dakwaan dan akan melimpahkan perkara tersebut ke PN Serang untuk disidangkan,” kata Purkon.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, para tersangka tersebut mengeroyok wartawan dan staf humas KLH/BPLH pada saat sidak di PT GRS pada Kamis lalu 21 Agustus 2025. Sebelum kejadian, pihak KLH/BPLH pada Selasa 25 Februari 2025 telah melakukan penindakan dengan menghentikan operasi pabrik PT GRS. Diduga, pabrik pengelolaan timah tersebut mencemari lingkungan. “Karena perusahaan ini diduga melakukan pencemaran,” katanya.
Kendati telah dilakukan penindakan, pabrik itu diduga kembali beroperasi. Pihak KLH/BPLH yang dipimpin Deputi Gakkum Irjen Pol Rizal Irawan mendatangi lokasi untuk melakukan penutupan. “Mereka melakukan penutupan (Kementerian Lingkungan Hidup-red), supaya tidak beroperasi,” ujar pria asal Trenggalek, Jawa Timur ini.
Setelah melakukan sidak tersebut, kejadian tidak kekerasan tersebut terjadi. Para tersangka mengeroyok wartawan, sedangkan Briptu TG menganiaya staf Humas KLH/BPLH. Mereka melakukan tindak kekerasan usai Irjen Pol Rizal Irawan meninggalkan lokasi.











