SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan jika galian tanah yang berada di Gerbang Tol Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Raya Pandeglang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten tidak berizin, alias ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten Dedi Hidayat.
Galian itu sendiri sudah beroperasi selama 2 bulan terakhir, akrivitasnya sangat menganggu warga khususnya pengguna jalan.
“Tidak kang (galian tanah belum kantongi izin,-red),”ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Dikatakannya, penindakan galian tanah ilegal murni menjadi kewenangan dari aparat penegak hukun (APH). Makanya, untung melakukan penertiban pihaknya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan APH.
“Musti APH yang tutup itu kang,”tegasnya.
Dilain sisi, sejumlah pengendara mengaku resah dengan adanya aktivitas galian tanah di lokasi tersebut. Sebab, tumpahan tanah kerap memenuhi ruas jalan, bahkan tidak jarang membuat ruas jalan itu menjadi licin sehingga membahayakan para pengguna jalan.
“Kalau panas, jalannya berdebu, sakit ke mata. Kalau hujan, jalannya becek, buat bahaya,”ungkap Erik, salah satu pengguna jalan.
Masyarakat pun mendesak kepada APH untuk melakukan penindakan dengan menutup permanen aktivitas galian tanah ilegal tersebut.
Editor: Bayu Mulyana











