PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membutuhkan Rp35 miliar untuk membayar gaji 5.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun anggaran 2026.
Namun hingga kini, Pemkab baru mengalokasikan Rp16,6 miliar dari total kebutuhan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, menjelaskan bahwa Pemkab akan mengambil anggaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun depan dari APBD Kabupaten Pandeglang.
“Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini kami gunakan untuk membayar PPPK tahun ini sudah tidak tersedia lagi. Tahun depan, kami mengambil alokasi dari APBD,” kata Yahya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (30/10/2025).
Yahya menambahkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang sudah berkoordinasi Kemendikdasmen untuk menutup kekurangan anggaran. Pemerintah pusat kini mengizinkan daerah menggunakan dana BOS untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan.
“Kemendikdasmen memberi izin penggunaan dana BOS untuk gaji PPPK Paruh Waktu, asalkan daerah sudah menghitung kebutuhan pegawainya dengan rinci,” jelasnya.
Pemkab Pandeglang juga mengatur agar PPPK yang bekerja di puskesmas dan rumah sakit daerah (RSUD) menerima gaji melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kalau PPPK Paruh Waktu di puskesmas atau RSUD Aulia juga mendapat jasa pelayanan (Jaspel), kami memperbolehkannya karena BLUD sudah mengaturnya,” tambah Yahya.
Ia menegaskan, Pemkab Pandeglang sedang menyiapkan tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.
“Mulai tahun depan kami akan mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu secara bertahap. Pola penggajiannya sudah kami hitung dan anggarannya aman,” ujarnya.
Sementara itu, Heru, salah satu tenaga honorer di Pandeglang, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang berhasil mengamankan gaji PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah, gaji kami sudah aman. Kami berharap pemerintah bisa segera mengangkat kami menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Heru.
Editor: Aas Arbi











