SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Politisi NasDem Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi penonaktifan selama 6 bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ia dinonaktifkan karena terbukti melanggar kode etik. Dimana, sebelumnya desakan pemecatan terdapan Sahroni sebagai anggota DPR RI terus menguat usai komentarnya kepada publik soal tunjangan anggota DPR RI.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun dalam sidang putusan di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
“Teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ucap Adang membacakan sidang putusan.
Selama penonaktifan ini, Sahroni yang rumahnya sempat dijarah oleh kelompok orang pada bulan Agustus lalu ini tidak akan mendapatkan hak kuangan sebagai anggota DPR RI.
“Menyatakan teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ucap Adang.
Sebelumnya, Ketua Umum Surya Paloh melalui Sekjen Hermawi F Taslim mengumumkan pemberhentian Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem DPR RI, juga efektif berlaku per 1 September 2025.
“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ternyata ada pernyataan dari wakil rakyat yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat,” tegas Hermawi.
Ia menyebut, pernyataan kedua politisi itu dinilai telah menyakiti hati masyarakat Indonesia dan bertentangan dengan perjuangan Partai NasDem.
Bahkan, amarah publik tidak mereda meski keduanya sudah menyampaikan permintaan maaf. Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok dilaporkan menjadi sasaran penjarahan, termasuk kendaraan mewahnya yang raib.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S pambudi









