SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Uang miliaran rupiah milik PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang dialokasikan untuk pembelian minyak goreng non-DMO CP8/CP10 tahun 2025 diduga disalahgunakan untuk pendanaan proyek konstruksi. Akibatnya, proyek pengadaan minyak goreng yang dijalankan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten tersebut tidak terealisasi.
“Anggaran pembelian minyak goreng itu diduga dipakai untuk bisnis, yakni proyek konstruksi,” ujar sumber Radar Banten di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (22/12/2025).
Anggaran tersebut diduga disalahgunakan oleh Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya. Dalam kasus ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT ABM, Yoga Utama.
“Saya tidak tahu apakah bisnis yang dilakukan Andreas berhasil atau tidak. Namun, pengakuannya digunakan untuk proyek,” lanjut sumber tersebut.
Ia menjelaskan, kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp20 miliar ini juga melibatkan seorang perempuan berinisial EN. EN diketahui merupakan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Serang dan telah diperiksa oleh penyidik Kejati Banten.
“EN merupakan direktur perusahaan Petrindo. Dia ikut memasok pengadaan minyak goreng pada kegiatan pertama dan sudah diperiksa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru selain Andreas dan Yoga.
“Masih dalam proses penyidikan,” ujarnya singkat.
Rangga menjelaskan, pembelian minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut telah dibayarkan oleh PT ABM kepada PT KAN pada Maret 2025. Namun hingga saat ini, ribuan ton minyak goreng tersebut tidak kunjung dikirim.
“Proyek pengadaan minyak goreng tersebut diduga fiktif,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











