KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menegaskan akan menjatuhkan sanksi pidana bagi pemilik kawasan industri, perkantoran, dan perumahan skala besar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak mengelola sampah secara mandiri.
Penegasan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, sebagai langkah tegas pemerintah pusat menangani persoalan sampah yang kian serius di daerah tersebut.
Hanif menyatakan, KLH akan menurunkan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyisir seluruh kawasan besar yang selama ini masih menggantungkan pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah tanpa upaya penyelesaian mandiri.
“Tim akan turun ke lapangan untuk menindak dan memberikan sanksi. Setiap kawasan wajib bertanggung jawab atas sampahnya sendiri,” tegas Hanif saat bertemu Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Puspemkot Tangsel, Senin, 22 Desember 2025.
Ia menekankan, penegakan hukum ini tidak bisa ditunda karena persoalan sampah berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengatur tanggung jawab pengelolaan sampah, termasuk peran kepala daerah sebagai penanggung jawab utama. Dalam Pasal 40 diatur ancaman pidana minimal empat tahun. Artinya, aspek hukum tidak boleh diabaikan. Semua akan kami dalami sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











