SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Pemusnahan digelar di Aula Gawe Kita Baluwarti, Jumat 26 Desember 2025.
Pemusnahan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian penindakan Polda Banten. Sebelumnya, Polda Banten juga telah memusnahkan minuman keras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025 serta barang bukti narkotika pada September 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, selama tahun 2025 pihaknya berhasil mengungkap berbagai kasus narkotika dan peredaran miras ilegal.
“Selama tahun 2025, Polda Banten telah mengumpulkan barang bukti yang hari ini dimusnahkan, antara lain sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta minuman keras sebanyak 8.617 botol dari berbagai merek,” kata Wiwin.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang bukti sekaligus komitmen tegas Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkotika dan minuman keras yang merusak generasi serta mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Wiwin juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam memberantas peredaran narkoba dan miras, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tuturnya.***











