CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cilegon hingga kini belum berpengaruh terhadap kebijakan rotasi dan mutasi pejabat.
Proses rotasi dan mutasi masih dilakukan dengan mekanisme yang selama ini berjalan.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto kepada Radar Banten di kantornya pada Senin 26 Januari 2025.
Joko menjelaskan, selama Pemerintah Kota Cilegon belum mendapatkan izin resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggunakan manajemen talenta, maka kebijakan rotasi dan mutasi masih dapat menggunakan pola lama.
“Manajemen talenta itu sebelum diterapkan kita harus dapat izin dari BKN bahwa Kota Cilegon boleh pake manajemen talenta. Selama kita belum dapat izin ya rotasi mutasi masih pake pola yang lama, boleh,” jelasnya.
Terkait proses perizinan, Joko mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Kota Cilegon masih terus berproses dan belum mendapatkan izin penggunaan manajemen talenta dari BKN.
“Kan terus berproses masih, belum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah tahapan persiapan sebenarnya telah dilalui oleh BKPSDM, mulai dari pendampingan hingga pra ekspos, meski masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki.
“Kita kan ada tahapan menyiapkan sarana prasarana, pendampingan, kita udah selesai pendampingan, pra ekspos juga selesai, ada beberapa perbaikan,” tandas Joko.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











