PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pandeglang berdampak pada warga Desa Munjul, Kecamatan Munjul. Sejumlah warga kurang mampu terpaksa mengosongkan rumah yang telah mereka tempati belasan tahun karena lahan bengkok desa digunakan untuk pembangunan koperasi.
Salah seorang warga terdampak, Jani, mengaku pengosongan lahan dilakukan sekitar dua bulan lalu, sebelum pergantian tahun. Ia menempati rumah di tanah bengkok desa itu selama belasan tahun.
“Seingat saya, penggusuran terjadi sekitar dua bulan sebelum tahun baru. Saya sudah tinggal di tanah bengkok desa ini belasan tahun,” kata Jani, Jumat 6 Februari 2026.
Selain Jani, ada beberapa warga lain yang terdampak.
“Ada empat rumah yang terdampak,” ujarnya.
Ia menuturkan, warga hanya diberi waktu tiga hari untuk pindah tanpa kompensasi atau bantuan relokasi. Saat ini, Jani dan keluarganya tinggal di bangunan sederhana dengan kondisi terbatas.
Ketua RT setempat, Burhan, membenarkan adanya relokasi warga. Menurutnya, ada enam kepala keluarga yang sebelumnya tinggal di area tersebut. Lahan berukuran sekitar 30 x 20 meter itu merupakan tanah bengkok desa yang sebelumnya digunakan sebagai area sekolah yang sudah tidak difungsikan. Sekarang, lahan itu dipersiapkan menjadi pusat kegiatan koperasi desa untuk mendukung perekonomian masyarakat.
“Ini pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di atas tanah pemerintah, yakni tanah bengkok desa,” kata Burhan.
Ia menambahkan, pemerintah desa telah meminta warga mencari tempat tinggal baru secara mandiri karena keberadaan mereka di lahan tersebut bersifat sementara. Pembangunan gedung koperasi ditargetkan selesai dalam tiga bulan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, Dindin Herdiansyah, mengatakan belum ada aturan teknis terkait kompensasi bagi warga terdampak. Regulasi yang ada baru sebatas Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih.
“Penyelesaian persoalan dampak sosial diserahkan ke musyawarah internal masing-masing desa,” ujar
Dindin.
Ia menjelaskan, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 membuka peluang penggunaan aset daerah untuk pembangunan koperasi desa, asalkan lahan tidak digunakan untuk tugas pokok pemerintah dan tidak masuk rencana pengembangan instansi.
Dindin berharap gerai Koperasi Desa Merah Putih dapat mendorong ekonomi masyarakat desa. Meski masih ada persoalan lahan, DKUPP optimistis operasional koperasi akan berjalan setelah hambatan teknis terselesaikan.
Editor: Agus Priwandono











