SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang mendorong adanya pemberian sanksi administratif terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kabupaten Serang.
Pemberian sanksi dinilai penting agar masyarakat bisa lebih tertib sehingga meminimalisir terjadinya tumpukan sampah liar.
Sanksi tersebut diharapkan dapat dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan yang sedang dibahas. Raperda tersebut merupakan revisi atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Serang.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Usen, mengatakan seiring bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan kawasan industri di Kabupaten Serang berbanding lurus dengan volume sampah yang dihasilkan.
Adanya penyempurnaan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Serang menjadi landasan bagi Pemkab Serang untuk pengelolaan persampahan. Namun dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi.
“Seperti belum optimalnya pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya, keterbatasan sarana dan prasarana pengangkutan serta pengelolaan sampah, serta masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, dan recycle,” katanya, Kamis 19 Februari 2026.
Ia mengatakan, dalam penyusunan Raperda, dalam hal ini revisi atas Perda yang sudah ada, perlu adanya penguatan regulasi tersebut, terutama terkait persoalan retribusi dan pemberian sanksi bagi para pelanggar.
“Perlu pengaturan sanksi yang tegas dan profesional terhadap pelanggaran, termasuk pembuang sampah sembarangan dan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampahnya,” tegasnya.
Menurutnya, perlu adanya penegasan terhadap produsen sampah plastik dan kemasan melalui mekanisme Effective Tax Rate (ETR), sehingga beban pengelolaan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Serta adanya penguatan peran desa dan partisipasi masyarakat melalui pembentukan dan pemberdayaan bank sampah atau TPS 3R serta insentif bagi masyarakat yang aktif dalam pengurangan sampah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun mendesak adanya road map atau peta jalan pengelolaan sampah jangka menengah hingga jangka panjang yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah.
“Kita juga mendorong adanya pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











