SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Legalitas tanah rumah ibadah di Provinsi Banten masih menjadi tantangan besar. Data terbaru mencatat dari total 24.910 bidang rumah ibadah, baru sekitar 9.148 bidang atau 36,72% yang memiliki sertifikat resmi.
Rendahnya angka sertifikasi ini mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses melalui berbagai terobosan hukum dan kolaborasi lintas instansi.
Sebagai langkah nyata, Kantor Wilayah BPN Banten telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Banten. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN dan Gubernur Banten.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa MoU ini merupakan komitmen untuk menyisir seluruh tanah wakaf agar segera terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.
“Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertifikatkan. Ke depannya, MoU serupa juga akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” tegas Harison, Senin 23 Februari 2026.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa proses sertifikasi harus berjalan seiring dengan pesatnya pembangunan tempat ibadah. Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi kebutuhan mendesak bagi umat.
“Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan, sehingga sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” ujar Nusron Wahid.
Beberapa langkah konkret yang tengah dijalankan pemerintah meliputi, kolaborasi antar-instansi untuk menyederhanakan birokrasi. Pembentukan Sidang Isbat Wakaf untuk menyelesaikan sengketa atau kekurangan dokumen masa lalu. Penyediaan Loket Khusus Wakaf di setiap Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mempermudah masyarakat.
Langkah sinergis BPN Banten dengan organisasi keagamaan diharapkan dapat mempercepat sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum bagi umat dan mendukung pembangunan rumah ibadah yang berkelanjutan.
Editor: Mastur Huda











