SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Polsek Walantaka, Polresta Serang Kota melaksanakan razia minuman beralkohol pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekira pukul 20.45 WIB. Kegiatan tersebut merespon laporan dan pengaduan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait maraknya peredaran minuman beralkohol dan tuak di wilayah Kecamatan Walantaka, .
Kegiatan razia dipimpin langsung Kapolsek Walantaka AKP Dulhak, bersama unsur Muspika Kecamatan Walantaka dan personel gabungan dari Polresta Serang Kota.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Walantaka Muslim Sholeh, IPTU Arif (Kanit II Narkoba), IPDA Hutbi Juliansyah (Kanit Reskrim Polsek Walantaka), IPDA Zainal N (Pamapta III Polresta Serang Kota), Asrori (Lurah Kalodran), Aminudin (Lurah Nyapah), dan Maryadi (Lurah Pabuaran).
Kapolsek Walantaka AKP Dulhak mengatakan, kegiatan razia dilakukan berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang dijual di sejumlah warung lapo.
“Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat di Call Center 110, guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Walantaka,” kata Dulhak.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras (miras) dan tuak. “Kami berhasil mengamankan 18 derigen tuak dan puluhan botol miras dari beberapa lokasi,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota. “Untuk masyarakat, gunakan call center 110 untuk melakukan pelaporan. Kami akan merespon cepat,” tegasnya.
Reporter : Andre AP











