SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Saripudin, sopir lepas (freelance) diduga menggelapkan sebagian muatan SBM (Soya Bean Meal) atau bungkil milik PT Arya Transko Logistik dan mencampurnya dengan pasir serta kerikil. Akibat perbuatannya, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp204,8 juta.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Saripudin bekerja sebagai sopir lepas di PT Arya Transko Logistik selama sekitar tiga bulan dengan sistem pembayaran Rp275 ribu per ritase.
Kasus pidana yang menjerat Saripudin ini bermula pada Senin 9 Februari 2026. Saat itu, Saripudin memuat sekitar 29,9 ton bungkil dari Gudang Permata di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, menggunakan truk Hino bernopol B 9451 UIS. Muatan tersebut rencananya dikirim ke PT Evergreen di Lampung.
Setelah proses pemuatan selesai, Saripudin diduga berniat menjual sebagian barang muatan. Ia kemudian menghubungi seseorang bernama Soni yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya bertemu di kawasan Serang sebelum menuju sebuah lapak penjualan bungkil di daerah Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Di lokasi itu, sekitar satu ton bungkil diturunkan dan dijual seharga Rp3 juta,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 15 Mei 2026.
Untuk mengelabui perusahaan, muatan yang berkurang kemudian dicampur pasir dan kerikil agar beratnya tetap sama. Setelah itu, Saripudin melanjutkan perjalanan menuju Lampung. Namun saat tiba di lokasi tujuan pada Selasa 10 Februari 2026, pihak penerima menolak barang karena kondisinya sudah tercampur pasir dan kerikil.
Pihak perusahaan kemudian memerintahkan agar muatan dibawa kembali ke Gudang Permata. Saat dilakukan pemeriksaan di gudang pada Jumat 13 Februari 2026 dini hari, kondisi barang diketahui telah rusak dan tercampur material lain.
Dalam pemeriksaan internal, Saripudin akhirnya mengakui telah menjual sebagian muatan dan mencampurnya dengan pasir serta kerikil. Setelah itu, ia diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. “Akibat kejadian tersebut, PT Arya Transko Logistik mengalami kerugian sebesar Rp204.883.500,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, Saripudin dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Editor: Abdul Rozak











