TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana membangun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri tanpa bergabung dalam skema Aglomerasi Tangerang Raya.
Keputusan tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Abdul Hamim Jauzie. Ia menilai langkah Pemkot Tangsel merupakan bentuk ego sektoral yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Hamim, persoalan sampah di wilayah metropolitan seperti Tangerang Raya tidak akan terselesaikan jika setiap daerah tetap berjalan sendiri tanpa kolaborasi regional.
“Masalah sampah itu lintas batas dan tidak mengenal sekat administrasi wilayah. Ketika ada opsi kerja sama aglomerasi Tangerang Raya yang lebih strategis dan efisien, mengapa Tangsel justru ngotot membangun sendiri? Ini menunjukkan adanya ego sektoral yang kuat di jajaran pengambil kebijakan,” ujar Hamim dalam siaran pers yang diterima, Minggu, 24 Mei 2026.
Hamim menilai pembangunan PSEL mandiri berpotensi menimbulkan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pendekatan aglomerasi yang melibatkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel akan jauh lebih efisien dari sisi investasi infrastruktur maupun operasional.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek sebesar PSEL membutuhkan kajian teknis dan finansial yang matang. Kondisi Tangerang Selatan yang memiliki keterbatasan lahan dan kepadatan penduduk tinggi dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru apabila proyek dipaksakan berjalan sendiri.
“Memaksakan proyek ini tanpa sinergi regional berpotensi memunculkan proyek mangkrak atau tidak optimal di masa mendatang,” katanya.
Hamim menegaskan, konsep aglomerasi dibentuk untuk menciptakan efisiensi pelayanan publik dan menyelesaikan persoalan bersama secara terintegrasi, termasuk persoalan sampah.
“Konsep aglomerasi hadir justru untuk mengatasi keterbatasan lahan di kota-kota padat seperti Tangsel. Dengan membangun PSEL sendiri, Pemkot terkesan mengabaikan solusi jangka panjang yang lebih integratif dan berkelanjutan bagi masyarakat Tangerang Raya,” tegasnya.
Ia juga mendesak Pemkot Tangsel membuka secara transparan dokumen kajian kelayakan atau feasibility study (FS) serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek PSEL tersebut kepada publik.
Menurut Hamim, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah proyek tersebut benar-benar bertujuan menyelesaikan persoalan lingkungan atau justru terdapat kepentingan lain di baliknya.
Sementara itu, Pemkot Tangsel berdalih proyek PSEL mandiri tetap dijalankan berdasarkan ketentuan peralihan dalam Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Namun, Hamim berpendapat proyek tersebut justru berpotensi terkendala aturan tersebut karena hingga kini belum mengantongi Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero).
Menurutnya, tanpa adanya PJBL, pengembang swasta akan kesulitan memperoleh pendanaan dari perbankan untuk memulai konstruksi proyek.
Hamim menjelaskan, berdasarkan Pasal 31 huruf c, apabila proyek gagal mengurangi volume sampah secara signifikan akibat belum adanya kerja sama dengan PLN, maka kontrak lama dapat dibatalkan dan diarahkan mengikuti skema baru berbasis aglomerasi.
“Belum adanya PJBL dengan PLN menjadi bukti bahwa proyek PSEL mandiri ini dipaksakan tanpa koordinasi matang. Jika menemui jalan buntu, proyek bernilai triliunan rupiah ini terancam mangkrak,” kritiknya.
Ia menilai opsi bergabung dalam skema aglomerasi jauh lebih realistis dibanding memaksakan proyek mandiri yang berisiko tinggi secara hukum maupun pembiayaan.
“Publik berhak mengetahui rasionalisasi di balik keputusan ini. Jangan sampai proyek PSEL mandiri dipaksakan hanya demi mengejar proyek fisik dan serapan anggaran, sementara persoalan sampah warga tidak kunjung terselesaikan secara konkret,” pungkas Hamim.
Editor: Mastur Huda








