SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tiga pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 100 gram tembakau sintetis.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agama, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial HB (20), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, HD (22), warga Kota Bekasi, dan RW (20), warga Bekasi yang diketahui tinggal di Kabupaten Lebak.
Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 13.23 WIB di sebuah warung bakso di Lingkungan Mayabon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Kasus ini terungkap setelah tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Vhalio, Minggu, 24 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali mengamankan tersangka HB di dalam warung bakso. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus tembakau sintetis di dalam tas milik tersangka.
Petugas kemudian memeriksa telepon seluler HB dan menemukan sejumlah titik lokasi atau sistem “maps” yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang.
“Dari hasil interogasi, HB mengaku tembakau sintetis tersebut berkaitan dengan rekannya, HD,” katanya.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah paket tembakau sintetis di beberapa lokasi, di antaranya di depan SMKN 1 Kota Serang, kawasan Perumahan Permata, wilayah Lebak, Kebon Kubil, hingga kawasan Cipare, Kota Serang.
“Dari total sembilan titik yang disebutkan tersangka, empat titik lainnya diketahui sudah kosong karena barang telah terjual,” ungkap Vhalio didampingi IPTU Arif Budianto.
Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku memperoleh bahan atau bibit sintetis dari akun Instagram bernama SUMBERDAYAMINERAL_ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahan sintetis tersebut diambil dari kawasan BSD, Kota Tangerang, kemudian diolah menggunakan cairan pelarut pembersih kutek. Setelah diracik, cairan dimasukkan ke dalam botol spray ukuran kecil dan besar, lalu disemprotkan ke tembakau mole sebelum dikemas menggunakan plastik silver dan dipres.
Menurut Vhalio, proses produksi hingga distribusi dilakukan bersama tersangka HD. Selain itu, HB juga diketahui memasok bahan kepada RW dengan sistem pembayaran dilakukan setelah barang terjual.
“Setelah menangkap HB, kami melakukan pengembangan terhadap HD dan RW dalam kasus ini,” jelasnya.
Para tersangka menjalankan modus penjualan menggunakan sistem “maps” atau tempel. Barang disimpan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dipasarkan melalui akun Instagram bernama BOBOKONG. Setelah ada pembeli, tersangka mengarahkan lokasi pengambilan barang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket tembakau sintetis dengan total berat lebih dari 100 gram, timbangan digital, alat pres, tembakau mole, botol spray berbagai ukuran, suntikan, wadah pencampur, serta dua unit telepon genggam iPhone.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, memiliki, menyimpan, serta melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika,” tutur Vhalio.
Editor: Mastur Huda








